LiveBola – Polisi akan menindak tegas para pelaku judi. Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis yang meminta kepada seluruh jajarannya untuk menangkap para pelaku judi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Jadi tujuh bulan yang lalu, Kapolda sampaikan bahwa judi dilarang dan kalau menemukan ada judi tangkap dan tindak tegas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
Hal ini tak terlepas dari terungkapnya rumah judi di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat, yang digerebek Polda Metro Jaya bersama Mabes Polri dan Polres Jakarta Pusat, pada Senin (12/3). Argo bercerita, polisi sempat kesulitan melakukan penangkapan karena lokasinya yang berada di perkampungan.
“Di sana diketahui lokasinya gang-gang jadi anggota kesulitan untuk mengungkap ini karena ada mata-mata di setiap sudut gang,” ucap Argo.
Argo juga mengungkapkan, para mata-mata tersebut bertugas untuk menyampaikan informasi ke dalam rumah apabila melihat ada seseorang yang mencurigakan. Sehingga para penjudi tersebut selalu lolos saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
“Jadi kucing-kucingan kita, buka tutup dengan para pelaku. Kalau polisi datang mereka kabur, kemudian kalau polisi pergi mereka main lagi,” ucap Argo.
Lebih Lanjut, Argo mengatakan para mata-mata tersebut berjumlah lebih dari 10 orang. Selain itu, mereka turut mendaptkan imbalan dalam setiap melakukan penjagaan.
“Ada lebih dari 10 orang ya. Mereka juga dapat imbalan dari bandar sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” ucap Argo.
Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Dwi Warna Gang C Nomor 42 A, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin (12/3) pukul 18.30 WIB. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 87 pelaku yang sedang berjudi di rumah itu.