LiveBola – Kedua warga Lampung Utara, Kotabumi ini harus pasrah menghadapi dinginnya jeruji besi karena nekat mencuri Handphone untuk bermain judi online.
Keduanya ditangkap karena dugaan mencuri handphone milik Abdul Aziz Hermawan (29) warga Jalan Teratai, Kotabumi, Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan, pada Rabu (22/6/2022). Kronologi kejadian saat itukorban sedang berbelanja di salah satu toko kue di jalan Kapten Mustofa. Korban memarkirkan kendaraannya dan meletakan handphone nya tersebut di dashboard motor. Setelah selesai berbelanja, korban baru menyadari jika Handphone nya telah hilang.
Baca juga : Link Streaming Dan Siaran Langsung Piala Presiden 2022, Persija Jakarta Akan Menghadapi Rans Nusantara FC
Atas laporan korban itu. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan sehingga mengarah kepada tersangka T (16). Dan segera mengamankan tersangka beserta barang bukti handphone tersebut. Kemudian dari penuturan T aksi pencurian itu dilakukan bersama MI (26).
Maka pihak berwajib pun akhirnya langsung mendatangi rumah MI dan segera meringkus tersangka di rumahnya.
Dari penuturan kedua tersangka tersebut aksi itu nekat mereka lakukan karena kecanduan judi online. “Tersangka Mengakui sendiri bahwa hasil kejahatannya itu dia gunakan untuk bermain judi online slot”, ujar Eko