Gunakan Uang Hasil Penipuan Untuk Bermain Judi Online, Pasutri Pelaku Penipuan Investasi Bodong Ditangkap

Judi Online

LiveBola – Sepasang suami istri dan satu orang pelaku penipuan investasi bodong lainnya dibekuk petugas Subdit V Cyber Crime Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Dari catatan Kepolisian. Total korban investasi bodong diperkirakan mencapai 500 orang dan total kerugian mencapai Rp. 5 miliar.

Modus operandi yang digunakan ketiga pelaku ini adalah dengan mendirikan CV Jaya Mandiri Investama (JMI). Pasutri Darius dan Ani sebagai pemilik CV tersebut kemudian merekrut Direktur Utama bernama Vera untuk membuat perizinan CV tersebut.

Baca juga : Pelatih Shin Tae-Yong Soroti 2 Kelemahan Timnas Indonesia U-19

Lalu mereka membayar seseorang untuk membuat konten video perkebunan sawit untuk menarik dan merekrut para korban. Dalam video tersebut berisi proyek perkebunan sawit yang sedang melakukan produksi. dan video tersebut pun mereka sebar melalui jejaring sosial seperti whatsapp grup, Facebook, Instagram dan lain-lain.

Para pelaku menjanjikan keuntungan yang menggiurkan kepada para korbannya dengan keuntungan mingguan 8%, dan keuntungan bulanan yang dijanjikan mencapai 25%.

Kompol Arief melalui Panit III, Cyber Crime, Ipda Rimhot Nainggolan mengatakan. “skema nya sama dengan skema ponzi, setiap investor diajak bergabung dengan menanamkan modal yang bervariasi mulai dari Rp. 25 juta hingga Rp, 400 juta, lalu kemudian uang para investor ini pun akan diputar kembali untuk investor lainnya yang telah bergabung lebih dahulu”.

Nainggolan pun menambahkan, dalam proses pemeriksaan tersangka Darius mengakui bahwa keuntungan dari hasil penipuan yang dia dapatkan sebagian dia pakai untuk bermain judi online slot.

Karena perbuatannya pun ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 45a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan/atau pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan/atau 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU TPPU, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara untuk UU ITE, 4 tahun pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.