Judi Online akar permasalahan

Hati-Hati Lingkaran Setan Akibat Judi Online Depresi Kemiskinan Sampai Kriminalitas

Judi Online

LiveBola – “Secara psikologis Kejiwaan seseorang yang kerap kali kalah bermain Judi Online akan mengalami gangguan. Mereka akan menjadi mudah marah kejiwaan yang tidak stabil juga bahkan bisa melakukan tindakan kriminal dan kekerasan terutama dalam rumah tangga.” Tutur Mantovanny Dosen Ilmu Sosial dan Pendidikan Universitas Katolik (UNIKA) St. Paulus Ruteng ekaligus pegiat literasi.

“Belum lama ini diketahui sekitar 10-15% kejahatan lokal dan KDRT yang terjadi di masyarakat disebabkan dari dampak perjudian online,”menurut Mantovanny.

Meskipun tanpa korban yang nyata, Judi online dan berbagai macam bentuknya merupakan sebuah kejahatan terhadap ketertiban umum (public order crime).

Baca juga : Kapten Timnas Indonesia U-19 Mengucapkan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Indonesia

“Karena sangat berdampak sekali pada munculnya kejahatan dan kekerasan terhadap seseorang seperti pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan permpokan harta benda”. Tegas Mantovanny.

Kegiatan perjudian ini merupakan manifestasi yang melanggar norma-norma budaya dan agama, selain itu juga melanggar norma hukum dan bisa dijerat dengan pasal 303 bis Ayat (1) KUHP, Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19/2016.

Perilaku menyimpang akibat perjudian online ini sangat berdampak destruktif pada banyak orang. sehingga akan menimbulkan penyakit sosial lainnya.

“Tanpa kita sadari, penyakit sosial ini sangat mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. lingkaran kemiskinan dan kejahatan yang diciptakan dengan sengaja karena kondisi tidak memiliki pengetahuan yang cukup dan etos spirit hidup yang mengalami kelunturan,”pungkas Mantovanny.