LiveBola – “Dan Terjadi lagi” akibat kecanduan judi online seorang Pria asal Lubuklinggau Sumatera Selatan harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi, karena perbuatan nekatnya mencuri sebuah sepeda motor milik mertuanya sendiri dengan Nomor Polisi BG 6386 HAB.
Kapolsek Lubuklinggau Iptu Hilal Subhi menjelaskan kronologi terjadinya penggelapan tersebut terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga : Transfer New, Robert Lewandowski Segera Merapat Ke Barcelona!
“Berawal dari tersangka yang meminjam motor Honda Beat dengan Nopol BG 6386 HAB warna merah putih milik mertuanya sendiri yakni Yandria Anggraini dengan alasan untuk pergi ke rumah orang tuanya di Graha Simpang Priuk. Namun Oleh Antoni Taufiq (tersangka) motor tersebut malah digadaikan ke Anda yang sampai sekarang berstatus sebagai DPO sebesar Rp. 2,2 juta.”Tegas Iptu Hilal.
Setelah diselidiki ternyata Uang tersebut dia habiskan untuk bermain Judi Slot Online, karena ternyata selama ini AT telah kecanduan judi online hingga uangnya habis dan nekat melakukan penggelapan tersebut.
Berdasarkan pengaduan dari korban, tersangkapun akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuklinggau untuk dimintai keterangan.