Hukum Judi Bola Piala Dunia dalam Islam, Dosanya Mengerikan!

Judi Online

LiveBola – Hukum judi bola piala dunia dalam pandangan Islam penting diketahui umat muslim. Setiap perjudian baik taruhan bola atupun judi online merupakan perkara haram. Bahkan dosanya dikategorikan dosa besar.

Karena itu umat Islam wajib menjauhi taruhan bola yang kini marak muncul di tengah masyarakat maupun via online. Dosa judi ini sangat mengerikan, pelakunya akan mendapat azab baik di dunia maupun di akhirat kecuali ia bertaubat dari perbuatan tersebut.

Dalam Al-Qur’an, judi (Al-Maisir) selalu digandengkan dengan minum khamr. Keduanya dihukumi dosa besar.

“Judi, taruhan, apa pun bentuk dan namanya, baik online atau offline, baik cara tradisional atau modern, adalah perbuatan haram, kotor, perbuatan setan, dan dosa besar,” kata Ustaz Farid Nu’man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, dalam satu kajiannya.

Seorang ulama bermazhab Syafi’i, yaitu Imam Adz-Dzahabi memasukkan taruhan (Al-Qimar) sebagai salah satu dosa besar dalam kitab Beliau berjudul “Al Kabair” (kumpulan dosa-dosa besar).

Dalilnya adalah:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah Ayat 90)

Di akhir ayat ini Allah mengingatkan dengan kalimat: “Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” Ini semakna apabila manusia ignin selamat dan beruntung di dunia dan ahirat, maka jauhilah minuman keras dan perjudian atau mengundi nasib.

Berikut lima dampak mengerikan disebabkan dosa judi, yaitu:
1. Kemiskinan
2. Hilangnya harta
3. Permusuhan
4. Kerusakan rumah tangga
5. Ketakutan hati (selalu gelisah dan tidak nyaman).

Pada ayat lain, Allah mengingatkan manusia tentang perkara judi ini.

يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ‌ؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَا ؕ

Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya…” (QS. Al-Baqarah Ayat 219)

Mengutip tafsir Kemenag, Allah melarang judi karena bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Judi ialah semua permainan yang menggunakan pertaruhan yang kalah harus membayar kepada yang menang. Taruhan itu berupa apa saja: uang, barang-barang, dan lain-lain.

Bahaya main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar. Main judi cepat sekali menimbulkan permusuhan dan kemarahan, dan tidak jarang menimbulkan pembunuhan. Bahaya itu sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang.

Apabila di suatu tempat telah berjangkit perjudian, maka di tempat itu selalu terjadi perselisihan, pemusuhan dan pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada pemain-pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, lebih-lebih bila ia mengalami kekalahan.

Judi adalah perbuatan berbahaya, akibat berjudi seseorang yang baik dapat menjadi jahat, malas mengerjakan ibadah, dan jenuh hatinya dari mengingat Allah. Dia jadi pemalas, pemarah, matanya merah, dan badannya lemas. Dengan sendirinya akhlaknya menjadi rusak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap kalau-kalau mendapat kemenangan.

Dalam sejarah perjudian, tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Malahan sebaliknya, banyak orang kaya tiba-tiba jatuh miskin dan melarat. Banyak pula rumah tangga yang bahagia, tiba-tiba hancur berantakan karena judi.

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ

Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu).” (QS. Al Maidah ayat 91)

Rasulullah SAW berpesan dalam satu sabda beliau.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan Uzza, hendaklah dia berkata, “La ilaha illallah”. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bersedekah!” (HR. Al-Bukhari 4860 dan Muslim 1647)