Livebola – Selebgram wanita asal Bogor berinisial SZM (19) ditangkap polisi karena mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya. SZM mendapat gaji pokok sebesar Rp 7 juta setiap bulan dari pihak pengelola situs judi online.
“Jadi dia ini sudah bekerja sama sebagai brand ambassador dari situs judi online tersebut, dengan kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan selama tujuh bulan lalu, hingga saat ini tertangkap,” ungkap Kapolresta Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/8/2023).
Bismo menyebutkan SZM ditangkap karena mempromosikan judi online dengan nama Cendana88. SZM juga mengaku sempat promosikan situs judi online lainnya menggunakan akun medsosnya.
“Selain situs judi online Cendana88, pelaku juga pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688, pada awal Agustus 2023 lalu,” kata Bismo.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila mengatakan SZM tidak hanya mendapat gaji Rp 7 juta. SZM juga mendapat bonus dari setiap pendaftar judi online melalui promosinya.
“Dia itu untuk gajinya itu yang pokok itu Rp 7 juta. Sedangkan pembagian komisi ketika persentase beberapa pendaftar baru nanti hitung-hitungan tersendiri. Soal berapa jumlahnya kita masih lakukan pendalaman,” kata Rizka.
Pelaku SZM promosikan judi online dengan cara melakukan siaran langsung (live) dan mengunggah story melalui akun media sosial miliknya. Ia kemudian mengajak dan mengarahkan pengikutnya atau followers-nya untuk melakukan judi online di situs yang dipromosikannya.
“Kemudian itu dia mengiklankan dengan Instastory dan mengajak masyarakat untuk mengklik referral link, dan meyakinkan bahwa link tersebut memberikan keuntungan. Artinya prosentase menangnya itu lebih tinggi,” kata Rizka.
“Sementara dia melakukan promosi melalui Instastory secara live,” tambahnya.
Dalam kasus ini, pelaku SZM dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2020 juncto Pasal 17 ayat 2 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.