Livebola – Polisi menangkap dua mahasiswi berinisial AAAP (19) warga Kabupaten Boyolali, dan PWU (26) warga Kota Solo. Kedua mahasiswi itu ditangkap lantaran menjadi model untuk mengiklankan judi online.
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya melakukan patroli cyber, pada Rabu (20/9/2023), hingga menemukan postingan kedua tersangka saat mengiklankan situs judi online di media sosial (medsos). Proses penyelidikan dilakukan, hingga polisi berhasil menangkap kedua wanita tersebut.
“Kami tangkap di rumahnya, saudari PWU pada tanggal 22 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Yang kedua saudari AAAP, kita menangkap pada hari yang sama, hasil pengembangan dari P,” kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023).
Baca Juga : Pasal Dan Undang Undang Yang Bisa Dikenakan Kepada Para Pelaku Judi Online Bukan Hanya 303 ( Perjudian )
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka memiliki modus yang sama, yakni mengiklankan situ judi online di medsos pribadi para tersangka. Kasus judi online sendiri menjadi keluhan dan meresahkan masyarakat, sehingga menjadi salah perhatian Polri.
“Kasus kami dalami, kita akan mencoba terus melacak alurnya seperti apa, apakah berhenti di dua orang ini, atau ada kemungkinan pengembangan ke yang lainnya. Para tersangka yang melakukan endorse semacam ini, atau harapan kita bisa mengerucut ke jaringan atasnya,” ucapnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua handphone, akun medsos tersangka, dan bukti transaksi transfer. Iwan menuturkan keduanya terancam Pasal 45 dan 27 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Dari keterangan PWU, dia sudah menjalankan bisnis endorsement judi online ini selama 1 bulan terakhir. Saat itu, dia ditawari oleh wanita berinisial A.
“Saya kenal (sdri A) lewat sosmed. Saya menawarkan diri, butuh talent atau tidak. Yang ditawarkan endorse judi slot,” kata PWU.
Setelah mendapatkan kontrak itu, dia kemudian mengiklankan judi online di sosmednya. Setiap hari, dia diharuskan mengupload dua postingan.
“Sebulan saya dapat Rp 600 ribu, saya baru terima Rp 300 ribu,” ucapnya.
Sementara hasil lebih besar diperoleh tersangka AAAP. Dia dikontrak Rp 1,6 juta per bulan untuk melakukan iklan judi online ini.
Dia mendapatkan tawaran dari seseorang berinisial Q, yang mengirim pesan melalui Instagram. Komunikasi berlanjut ke Whatsapp. Tugasnya hanya memposting situs judi online di story instagram sehari dua kali.
“Ditawari endorse di story IG, kontrak satu bulan, baru jalan 5 hari. Saya dapat Rp 1,6 juta selama satu bulan,” ucap AAAP.
Adapun dalam pemeriksaan, kedua wanita itu mengaku masih berstatus sebagai mahasiswi.
“AAAP warga Boyolali baru semester awal. Keduanya mengakunya masih mahasiswi,” kata Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Agus Sunandar.
Judi Online