Livebola – Ferdiansyah alias Ferdian Paleka, YouTuber asal Bandung harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Dia divonis penjara 8 bulan karena ulahnya mempromosikan judi online.
Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada Paleka, Selasa (24/10). Vonis dibacakan Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Sri Senaningsih dengan hakim anggota Syarip dan Eman Sulaeman.
Baca Juga : Ini Dampak Finansial Dan Sosial Bermain Judi “Online”
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Rabu (25/10/2023).
Vonis yang diberikan kepada YouTuber yang pernah viral gara-gara konten prank sampah kepada waria itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Paleka dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Paleka bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nonor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tulis amar putusan tersebut.
Paleka sendiri ditangkap Polda Jabar di sebuah indekos. Paleka ditangkap karena mempromosikan judi online melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV demi mendapat keuntungan Rp600 juta.