Polri Tangkap 11 Pelaku Judi Online di Denpasar

Berita

livebola – Polri Tangkap 11 Pelaku Judi Online di Denpasar Denpasar, 6 November 2023 – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 pelaku judi online di Denpasar, Bali. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 4 November 2023, sekitar pukul 14.00 WITA.

Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali.

Baca Juga : Head To Head AC Milan Vs PSG Laga Champions League

“Dalam penggerebekan tersebut, alhamdulillah kita mengamankan 11 orang yang diduga pelaku pengelola website judi online,” kata Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, dalam keterangannya, Selasa (5/11/2023).

Para tersangka yang ditangkap antara lain:

  • AA (37), warga Jalan Tukad Balian Nomor 899 X, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali
  • BB (35), warga Jalan Tukad Balian Nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali
  • CC (33), warga Jalan Tukad Balian Nomor 899 X, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali
  • DD (31), warga Jalan Tukad Balian Nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali
  • EE (29), warga Jalan Tukad Balian Nomor 899 X, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali
  • FF (27), warga Jalan Tukad Balian Nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali
  • GG (25), warga Jalan Tukad Balian Nomor 899 X, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali
  • HH (23), warga Jalan Tukad Balian Nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali
  • II (21), warga Jalan Tukad Balian Nomor 899 X, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali
  • JJ (19), warga Jalan Tukad Balian Nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 11 unit komputer
  • 11 unit laptop
  • 11 unit telepon genggam
  • 11 unit modem
  • 11 unit router
  • 11 unit printer
  • 11 unit mesin EDC
  • 11 unit kartu debit
  • 11 unit kartu kredit
  • 11 unit rekening bank

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” kata Slamet.

Slamet menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.