Livebola.net – Jakarta, 12 November 2023 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggagalkan peredaran situs judi online ilegal. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 31 orang di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Penangkapan tersebut dilakukan pada 8 November 2023. Para pelaku diduga berperan sebagai admin, bandar, dan pemain judi online.
Baca Juga : Hayes Yakin ‘Waktunya Tepat’ Untuk Meninggalkan Chelsea
“Dari hasil penangkapan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 unit laptop, 12 unit smartphone, dan 1 unit modem,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).
Dedi menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situs-situs judi online ilegal yang dikendalikan dari luar negeri. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan judi, seperti togel, slot, dan live casino.
“Para pelaku menawarkan permainan judi online dengan iming-iming hadiah yang besar,” kata Dedi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan (3) KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.
Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan Judi Online
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Mudzakkir, menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap judi online. Hal ini diperlukan untuk mencegah semakin maraknya praktik perjudian ilegal di Indonesia.
“Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap judi online, baik secara preventif maupun represif,” kata Mudzakkir.
Secara preventif, pemerintah dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan literasi digital masyarakat agar mereka tidak mudah terjebak dalam praktik perjudian online.
Secara represif, pemerintah dapat meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku judi online. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat penyidikan dan penuntutan kasus judi online.
“Pemerintah juga perlu bekerja sama dengan negara-negara lain untuk mencegah peredaran judi online dari luar negeri,” kata Mudzakkir.
Menurut Mudzakkir, judi online merupakan salah satu bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Selain itu, judi online juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti rusaknya moral masyarakat, meningkatnya kriminalitas, dan hilangnya produktivitas masyarakat.