Livebola – Jakarta, 23 November 2023 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 10 tersangka judi online di Jakarta. Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Jakarta, antara lain di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan bahwa para tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.
Baca Juga : Jurgen Klopp Atau Pep Guardiola? Untuk Latih Man United Mulai Besok, Mending Klopp Deh!
“Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Ada yang ditangkap di rumah, kantor, dan tempat hiburan,” kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Zulpan menjelaskan, para tersangka berperan sebagai operator, bandar, dan marketing. Mereka menawarkan judi online melalui media sosial, aplikasi pesan instan, dan website.
“Para tersangka menawarkan judi online dengan berbagai macam jenis permainan, seperti togel, casino, dan bola tangkas,” ujar Zulpan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain komputer, laptop, handphone, dan uang tunai. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online. Judi online merupakan tindakan ilegal dan bisa merugikan masyarakat,” kata Zulpan.
Berikut identitas para tersangka:
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
Judi Online