LIVEBOLA.NET – Candu judi online seolah tak ada hentinya. Meski setiap user-nya tahu betul dia mengalami kekalahan besar, tapi nominal uang terus ditransfer ke akun rekening penyedia judi demi bisa mengejar kemenangan.
Praktis jika sudah masuk pada jeratan ini, penjudi akan menjadi ketagihan. Dia terus-terusan mengirim uang dengan nominal puluhan hingga ratusan ribu, bahkan jutaan rupiah, yang ujung-ujungnya kekalahan lah yang akan dia dapat di setiap permainannya.
Jika tak percaya, lihat saja aksi yang dilakukan Akbar Maulana (23). Mahasiswa di Purwakarta itu diciduk Polres Cianjur setelah kedapatan menjadi menjadi promotor dan afiliator judi online. Satu hal yang terungkap dari aksinya itu, dia bisa mendapat keuntungan jika para penjudi mengalami kekalahan atau rungkad.
Akbar Maulana ditangkap setelah polisi melakukan patroli cyber di dunia maya. Jejaknya mempromosikan judi pun terbongkar begitu akun Instagramnya ditemukan dengan nama @kuncen_bonanza.
“Setelah dilakukan penyelidikan di temukan data pemilik akun tersebut dengan nama Akbar Maulana. Kita tangkap pelaku yang berstatus mahasiswa itu di Purwakarta,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Sabtu (30/12/2023).
Dari situ, Akbar kedapatan mempromosikan situs judi online ke sejumlah akun media sosialnya. Selain di Instagram, mahasiswa tersebut berselancar di Facebook untuk menawarkan iming-iming kemenangan palsu demi bisa meraup cuan.
Tercatat, setiap kali mempromosikan satu link judi, Akbar bisa mendapat bayaran Rp 1 juta. Bahkan yang ironi, Akbar juga mendapat keuntungan 0,1 hingga 0,5 persen dari setiap kekalahan penjudi yang ia gaet untuk memasang taruhan.
“Per bulan dapat Rp 1 juta dari setiap link. Dengan banyaknya akun yang dipromosikan jadi penghasilannya cukup besar,” tuturnya.
“Jadi pelaku ini juga dapat penghasilan tambahan, dimana dapat keuntungan dari pemain yang kalah. Besarannya 0,1-0,5 persen,” katanya menambahkan.
Tono pun mengungkapkan pelaku ternyata sempat bekerja di perusahaan judi online di Kamboja sebagai marketing. Dari pekerjaan haram ini lah, Akbar bisa mendapat gaji rutin Rp 11 juta per bulan. “Kemudian setelah keluar, dia menjadi promotor dan afiliator,” kata dia.
Atas perbuatannya, Akbar Maulana terancam dijerat dengan pasal 45 Jo Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Berkaca dari kasus ini, Pemerintah Indonesia sebetulnya telah menyatakan perang terhadap dunia perjudian. Sebab saat itu, berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang untuk judi online telah mencapai Rp 190 triliun selama periode 2017-2022.
Temuan ini PPATK rilis berdasarkan analisis terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online. Dalam laporannya, PPATK mencatat perputara dana Rp 190 triliun terjadi dalam 156 juta transaksi di Indonesia.
Kemudian, dalam laporan itu, PPATK mengungkapkan perputaran dana tersebut digunakan untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.
PPATK juga melaporkan terdapat 2,7 juta orang yang ikut main judi online. Sekitar 2,1 juta melakukan judi dengan nominal di bawah Rp 100 ribu.
Mirisnya, kalangan yang terlibat dalam permainan haram ini termasuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta.
Bahkan, transaksi judi online di Indonesia kian bertambah dari waktu ke waktu. Total hingga 2023 mendatang akan mencapai Rp 200 triliun. “Untuk angka di tahun 2023 ini sudah lebih dari Rp 200 triliun,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah.