livebola.net – MK (35) seorang perempuan sekaligus selebgram asal Cianjur diamankan polisi. Dia ditangkap usai mempromosikan situs judi online.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan awalnya Tim Cyber Polres Cianjur menemukan salah satu akun dengan ratusan ribu follower mempromosikan situs judi online di akunnya. Bahkan situs judi tersebut dicantumkan dalam bio akun media sosial Instagram milik selebgram itu.
“Promosi situs judi online itu tidak hanya dilakukan di story tetapi sampai di bio akunnya,” ujar Tono di Cianjur, Kamis (18/1/2024).
“Kita langsung lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kita tetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp 2 juta per Minggu dari admin situs judi online yang dipromosikannya.
“Bayarannya per Minggu, sekitar Rp 2 juta. Jadi total pendapatan per bulan dari satu situs tersebut Rp 8 juta,” kata dia.
Tono mengatakan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 01 tahun 20124 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku terancam penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar,” kata dia.
Menurut Tono, penindakan itu dilakukan untuk menekan aktivitas judi online di Cianjur. Pasalnya berawal dari perjudian, tindak kriminal lainnya bisa terjadi.
“Berkaca dari kejadian beberapa hari lalu, dimana seorang pelajar akan melakukan tindak curas (pencurian dengan kekerasan) karena terlilit utang ke temannya yang digunakan untuk judi online. Makanya kami bertindak agar hal seperti itu tidak terulang,” pungkasnya.