Empat Tersangka Judi Online Ditangkap di Semarang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap empat tersangka judi online di wilayah Kota Semarang. Para tersangka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Banyumanik, Semarang, pada Jumat (19/1/2024).
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial:
- M.R.E. (24)
- K. (25)
- D.S. (24)
- A.F. (30)
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 4 unit laptop
- 4 unit smartphone
- 1 unit modem
- 1 unit modem wifi
- Uang tunai Rp 50 juta
Keempat tersangka diduga telah menjalankan bisnis judi online sejak tahun 2022. Mereka berperan sebagai admin dan bandar judi online.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang Perjudian.
Penangkapan ini merupakan upaya Polda Jawa Tengah untuk memberantas judi online di wilayahnya. Sebelumnya, Polda Jawa Tengah juga telah menangkap sejumlah tersangka judi online di wilayah Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, penangkapan keempat tersangka ini bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka di rumah mereka.
“Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengakui telah menjalankan bisnis judi online sejak tahun 2022. Mereka menggunakan media sosial untuk mempromosikan situs judi online mereka,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, para tersangka meraup keuntungan hingga Rp 100 juta per bulan dari bisnis judi online mereka. Para tersangka juga telah menyebarkan judi online ke sejumlah daerah di Jawa Tengah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online. Judi online merupakan perbuatan ilegal dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Iqbal.