Pria di Makassar Dipolisikan Ibunya karena Judi Online
LIVEBOLA.net -Pada tanggal 11 Januari 2024, seorang pria berinisial MR (29) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ibu kandungnya sendiri ke Polsek Mamajang. MR dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan tiga unit sepeda motor milik keluarganya.
MR dilaporkan oleh ibunya, Netty Herrawati (60). Netty mengatakan, MR telah menggadaikan tiga unit sepeda motor milik keluarganya tanpa sepengetahuannya. Hasil gadai kendaraan itu digunakan MR untuk bermain judi online.
“Saya baru tahu setelah saya cek ke kantor leasing, ternyata tiga unit sepeda motor saya sudah digadaikan oleh anak saya,” kata Netty.
Netty mengatakan, ia sudah berulang kali mengingatkan MR untuk berhenti bermain judi online, tetapi MR tidak mengindahkannya. MR justru semakin sering bermain judi online dan akhirnya menggadaikan sepeda motor milik keluarga.
Akibat perbuatan MR, Netty mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Netty melaporkan MR ke polisi agar mendapatkan keadilan.
Polisi kemudian menangkap MR di sekitar SMAN 3 Makassar. MR mengakui telah menggadaikan tiga unit sepeda motor milik keluarganya untuk bermain judi online.
MR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini merupakan salah satu contoh buruk dari dampak judi online. Judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar, baik bagi pelaku judi online itu sendiri maupun bagi keluarganya. Selain itu, judi online juga dapat menyebabkan kecanduan dan masalah sosial lainnya.