Selebgram Maya Komala Sari Ditangkap Kasus Judi Online
LiveBola.net –Pada hari Senin, 22 Januari 2024, Satreskrim Polres Cianjur menangkap seorang selebgram bernama Maya Komala Sari atas dugaan promosi judi online. Maya Komala Sari ditangkap di kediamannya di kawasan Cianjur, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, Maya Komala Sari mengaku terlibat promosi judi online sejak Desember 2023 lalu. Ia mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya, Instagram dan TikTok. Maya Komala Sari mendapatkan imbalan berupa uang tunai dari situs judi online yang dipromosikan.
Maya Komala Sari dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.
Penangkapan Maya Komala Sari merupakan upaya pemerintah untuk memberantas perjudian online yang marak terjadi di Indonesia. Perjudian online merupakan salah satu bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan moral, kemiskinan, dan kriminalitas.
Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah judi online:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.
- Meningkatkan pengawasan terhadap konten-konten judi online di media sosial.
- Meningkatkan kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam memberantas judi online.
Pemerintah berharap dengan penangkapan Maya Komala Sari, dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya.
Penangkapan Maya Komala Sari ini mendapat perhatian dari masyarakat luas. Banyak warganet yang mengapresiasi langkah polisi dalam memberantas perjudian online. Namun, tak sedikit pula warganet yang menyayangkan tindakan Maya Komala Sari. Mereka menilai bahwa Maya Komala Sari telah memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat, terutama bagi para remaja.
Penangkapan Maya Komala Sari diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama bagi para selebgram. Sebaiknya, para selebgram lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosialnya. Jangan sampai media sosial yang seharusnya menjadi sarana untuk menyebarkan kebaikan justru digunakan untuk menyebarkan kejahatan.