LiveBola.mobi –Hingga tanggal 26 Januari 2024, OJK telah memblokir lebih dari 4.000 rekening yang digunakan untuk judi online. Rekening-rekening tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pemblokiran rekening judi online ini merupakan upaya untuk mencegah masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas perjudian. Judi online merupakan aktivitas ilegal yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi online. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas judi online yang diketahui kepada OJK melalui kanal pengaduan yang tersedia.
OJK Blokir Rekening Terkait Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberantas judi online. Salah satu upaya yang dilakukan OJK adalah dengan memblokir rekening yang digunakan untuk judi online.
OJK telah memerintahkan kepada perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
Pemblokiran rekening judi online ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas perjudian. Judi online merupakan aktivitas ilegal yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis.
Pemblokiran Rekening Judi Online
Pemblokiran rekening judi online dilakukan oleh OJK berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
OJK telah memberikan instruksi kepada perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk judi online. Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 4/SEOJK.07/2023 tentang Penyampaian Informasi Tertentu dan Pemblokiran Rekening Bank yang Terkait dengan Kegiatan Ilegal.
Dalam surat edaran tersebut, OJK meminta perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang memenuhi kriteria berikut:
Dampak Pemblokiran Rekening Judi Online
Pemblokiran rekening judi online memiliki dampak positif bagi masyarakat, antara lain:
Pemblokiran rekening judi online juga dapat membantu aparat penegak hukum untuk menindak pelaku judi online. Dengan rekening yang diblokir, pelaku judi online akan kesulitan untuk melakukan transaksi keuangan.
Upaya OJK Lainnya untuk Memberantas Judi Online
Selain memblokir rekening, OJK juga melakukan berbagai upaya lainnya untuk memberantas judi online, antara lain:
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi online. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas judi online yang diketahui kepada OJK melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Judi Online