Tiga Warga Sukabumi Ditangkap Gegara Promosi Judi Online
LiveBola –Sukabumi, 29 Januari 2024 – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tiga orang warga Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, atas dugaan tindak pidana perjudian online. Ketiganya berinisial CA (30), FAM (33), dan ZZ (27).
Penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Januari 2024, sekira pukul 00.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tersebut bermula saat tim Patroli Cyber Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan upaya preventif di media sosial.
“Saat patroli, kami menemukan akun Facebook milik CA yang diduga mempromosikan judi online. Kami pun langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap ketiga pelaku di salah satu rumah di Citamiang,” kata Bagus.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah mempromosikan judi online melalui akun media sosial milik CA. Mereka menawarkan berbagai jenis permainan judi online, seperti slot, togel, dan casino.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, antara lain tiga unit ponsel, dua unit laptop, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Bagus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari judi online. Judi online merupakan kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
“Judi online hanya akan membawa kerugian, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun moral. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi online,” kata Bagus.