Dua Selebgram di Bogor Ditangkap Kasus Promosi Judi Online
LiveBola – Bogor, 2 Februari 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menangkap dua selebgram berinisial KA (23) dan FA (21) atas kasus dugaan tindak pidana perjudian online. Kedua selebgram ini ditangkap di kediamannya masing-masing di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Tengah pada hari Selasa (31/1/2024).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan kedua selebgram ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya judi online di wilayah Bogor. “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti bahwa kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka,” kata Bismo dalam keterangan persnya, Rabu (1/2/2024).
Bismo menjelaskan, KA memiliki 45,5 ribu followers di Instagram, sedangkan FA memiliki 22 ribu followers. Kedua tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat konten Instagram Story dan Live Streaming yang berisi ajakan untuk bermain judi online.
“Tersangka KA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan, sedangkan tersangka FA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7 juta per bulan,” ungkap Bismo.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2 unit handphone
- Uang tunai senilai Rp 1.5 juta
- ATM
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Bismo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan ajakan bermain judi online, baik yang dipromosikan oleh selebgram maupun melalui media sosial lainnya. “Judi online dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kecanduan, kehilangan uang, dan penipuan,” tegasnya.
Modus Operandi dan Motif 2 Selebgram di Bogor Promosikan Judi Online
Modus Operandi:
Dua selebgram di Bogor, berinisial KA (23) dan FA (21), ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota atas kasus dugaan tindak pidana perjudian online. Berikut modus operandi yang dilakukan kedua tersangka:
- Membuat konten Instagram Story dan Live Streaming: Kedua tersangka membuat konten Instagram Story dan Live Streaming yang berisi ajakan untuk bermain judi online. Konten tersebut dibuat semenarik mungkin dengan menampilkan bonus dan hadiah yang menjanjikan.
- Menyediakan Link Referral: Kedua tersangka menyediakan link referral situs judi online di bio Instagram mereka. Ketika pengikut mereka mengklik link tersebut dan mendaftar di situs judi online, maka kedua tersangka akan mendapatkan komisi.
- Menawarkan Bonus dan Hadiah: Kedua tersangka menawarkan bonus dan hadiah menarik bagi pengikut mereka yang mendaftar dan bermain judi online melalui link referral mereka.
- Menyembunyikan Identitas Situs Judi: Kedua tersangka tidak secara terang-terangan menyebutkan nama situs judi online yang mereka promosikan. Mereka hanya menggunakan kode atau emoji tertentu untuk mewakili nama situs judi online.
Motif:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka memiliki motif yang sama, yaitu untuk mendapatkan keuntungan finansial.
- KA: Mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan.
- FA: Mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7 juta per bulan.
Kedua tersangka mengaku tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan oleh bandar judi online.
Dampak:
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dapat menimbulkan dampak negatif, antara lain:
- Meningkatnya angka kecanduan judi online, terutama di kalangan anak muda.
- Kehilangan uang dan harta benda akibat bermain judi online.
- Terjadinya penipuan dan tindak kriminal lainnya.
Imbauan:
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan ajakan bermain judi online, baik yang dipromosikan oleh selebgram maupun melalui media sosial lainnya. Judi online dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kecanduan, kehilangan uang, dan penipuan.