LiveBola – Bogor, 2 Februari 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menangkap dua selebgram berinisial KA (23) dan FA (21) atas kasus dugaan tindak pidana perjudian online. Kedua selebgram ini ditangkap di kediamannya masing-masing di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Tengah pada hari Selasa (31/1/2024).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan kedua selebgram ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya judi online di wilayah Bogor. “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti bahwa kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka,” kata Bismo dalam keterangan persnya, Rabu (1/2/2024).
Bismo menjelaskan, KA memiliki 45,5 ribu followers di Instagram, sedangkan FA memiliki 22 ribu followers. Kedua tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat konten Instagram Story dan Live Streaming yang berisi ajakan untuk bermain judi online.
“Tersangka KA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan, sedangkan tersangka FA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7 juta per bulan,” ungkap Bismo.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Bismo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan ajakan bermain judi online, baik yang dipromosikan oleh selebgram maupun melalui media sosial lainnya. “Judi online dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kecanduan, kehilangan uang, dan penipuan,” tegasnya.
Modus Operandi:
Dua selebgram di Bogor, berinisial KA (23) dan FA (21), ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota atas kasus dugaan tindak pidana perjudian online. Berikut modus operandi yang dilakukan kedua tersangka:
Motif:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka memiliki motif yang sama, yaitu untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Kedua tersangka mengaku tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan oleh bandar judi online.
Dampak:
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dapat menimbulkan dampak negatif, antara lain:
Imbauan:
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan ajakan bermain judi online, baik yang dipromosikan oleh selebgram maupun melalui media sosial lainnya. Judi online dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kecanduan, kehilangan uang, dan penipuan.
Judi Online