X

10 Orang Diciduk di Kos-kosan Matraman, Terlibat Judi Online hanya untuk 30 ribu rupiah

LiveBola –  Jakarta Timur –  Pada hari Minggu (4/2/2024) dini hari, Polres Metro Jakarta Timur berhasil menggerebek sebuah kos-kosan di kawasan Matraman yang dijadikan sebagai sarang judi online. Sebanyak 10 orang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa komputer, laptop, dan handphone.

Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Budi Sartono, para pelaku judi online ini memiliki peran yang berbeda-beda. “Pihak kami telah menangkap 10 tersangka, inisialnya ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21),” kata Nicolas. Ada yang berperan sebagai operator, admin, marketing, hingga pemain.

Modus Operandi dan Promosi

Nicolas mengungkapkan, mereka terbukti melakukan judi online dengan cara kerja mengunggah terkait praktiknya di beberapa grup Facebook.

Jika terdapat seseorang yang berminat akan diarahkan untuk mengkonfirmasi melalui inbox atau pesan kepada akun yang mengunggahnya.

“Setelah chat inbox, akun yang minat diarahkan tersangka membuat akun dan memberikan nomor WhatsApp untuk diberitahu cara permainannya, setelah itu deposit dan baru dapat bermain judi online,” tuturnya.

Dalam aksinya, sepuluh tersangka mempunyai peran masing-masing.

“Ada yang berperan sebagai orang yang mempromosikan di media sosial Facebook di antaranya tersangka APU, AH, SN, SQ, YY dan RMAI,” ucapnya.

Sedangkan tersangka lainnya berperan sebagai admin WhatsApp untuk mengirimkan tautan judi daring kepada calon pemain. Mereka berinisial ALM dan AGS.

“Tersangka inisial FD dan BER berperan sebagai orang yang merekap calon pemain yang mendaftar ke tautan judi daring dan memberikan fee kepada para promotor,” kata Nicolas.

Para pelaku mempromosikan judi online ini melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter. Mereka juga menggunakan aplikasi perpesanan instan seperti WhatsApp dan Telegram untuk menjaring korban.

Penghasilan Pelaku

Dari hasil judi online ini, para pelaku mendapatkan penghasilan yang cukup mencengangkan. Para tersangka diketahui mendapatkan keuntungan Rp 30 ribu per akun bagi yang tertarik untuk membuat akun untuk bermain judi online tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Ke-10 pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2004 Tentang ITE, Pasal 45 ayat 3 UU No 1 Tahun 2004 Tentang ITE, dan pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Kapolres Metro Jakarta Timur mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan judi online. Judi online dapat menyebabkan kecanduan dan kerugian finansial yang besar.

Apresiasi Masyarakat

Masyarakat sekitar kos-kosan mengapresiasi tindakan cepat pihak kepolisian dalam menggerebek sarang judi online ini. Mereka berharap agar pihak kepolisian terus memberantas judi online di wilayah Matraman dan sekitarnya.

Berita judi online hari ini
Berita slot online hari ini

Judi Online
Tags: Judi OnlineLiveBola