Penangkapan Operator Judi Online di Pesawat: Kronologi, Fakta, dan Dampak
LiveBola – Pada tanggal 4 Februari 2024, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam jaringan judi online. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu:
7 orang ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebon Kelapa Tinggi, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.
3 orang ditangkap di dalam pesawat AirAsia yang hendak berangkat ke Malaysia.
Ketiga orang yang ditangkap di pesawat adalah:
BER (31), berperan sebagai otak pengoperasian judi online.
ALM (24), berperan sebagai operator judi online.
FD (21), berperan sebagai operator judi online.
Fakta Menarik
Berikut beberapa fakta menarik terkait penangkapan operator judi online di pesawat:
Jaringan judi online ini telah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan.
Jaringan judi online ini telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Para tersangka menggunakan berbagai platform media sosial untuk mempromosikan judi online mereka, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas perjudian online di Indonesia.
Dampak Penangkapan
Penangkapan operator judi online di pesawat ini diharapkan dapat memberikan beberapa dampak positif, seperti:
Meringankan tingkat perjudian online di Indonesia.
Memberikan efek jera bagi para pelaku judi online lainnya.
Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online.
Apresiasi dan Harapan
Masyarakat mengapresiasi langkah tegas pihak kepolisian dalam memberantas judi online. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian terus melakukan penindakan terhadap para pelaku judi online, baik bandar maupun operatornya.
Himbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan judi online yang menawarkan keuntungan besar. Judi online adalah kegiatan ilegal yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti:
Kecanduan
Penipuan
Kerugian finansial
Gangguan mental
Jika Anda menemukan informasi terkait judi online, mohon segera laporkan kepada pihak kepolisian.
Informasi Tambahan
Berikut beberapa informasi tambahan terkait judi online:
Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang larangan perjudian online.
Ancaman hukuman bagi pelaku judi online adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Masyarakat dapat melaporkan judi online melalui website <URL yang tidak valid dihapus> atau call center 110.