Karyawan Indomaret Batam Gelapkan Uang Rp 216 Juta untuk Judi Online
LiveBola – Batam, 8 Maret 2024 – Polis berhasil menangkap Seorang karyawan Indomaret di Batam berinisial AK (24) karena menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 216 juta.
berita lengkap karyawan indomaret curi uang adalah sebagai berikut:
Modus Penipuan:
- AK bertugas sebagai sopir untuk mengantarkan uang hasil penjualan dari beberapa toko Indomaret di Batam.
- Pada tanggal 17 Februari 2024, AK mengambil uang dari 6 toko Indomaret dengan total Rp 216 juta.
- AK kemudian membawa kabur uang tersebut dan tidak kembali ke perusahaan.
Kronologi
-
Kejadian terjadi pada Senin, 17 Februari 2024, sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Kecamatan Bengkong Kota Batam. Dengan korban PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret).
-
“Pelaku inisial AKH (24) yang merupakan Supir PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret) yang tugasnya untuk menjemput uang Omset/ Collect Sales dari 6 Toko Indomaret,” terangnya.
-
“Setelah pelaku menjemput uang Omset dari ke-6 Toko Indomaret Pelaku membawa kabur uang Omset tersebut, sehingga PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret) mengalami kerugian sebesar Rp. 216.831.409,” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H.
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Sabtu, 17 Februari 2024, sekira pukul 15.00 wib Pelapor S (Manager indomaret) ditelepon oleh supervisornya dan memberitahu bahwa mobil yang pwlaku kendarai sedang terparkir di Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Kecamatan Bengkong Kota Batam, sedangkan Pelaku menggunakan mobil tersebut untuk melakukan penjemputan uang Omset/ Collect Sales ke Toko Indomaret wilayah Kecamatan Nongsa.
-
Selanjutnya, pelapor mengecek dan mengetahui bahwa Pelaku sudah tidak ada di lokasi dan hanya meninggalkan 1 unit Mobil Box Hino 300, Nopol: BP 9131 HG, berwarna Hijau Box Putih dan 6 Brangkas Besi di depan Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Penangkapan karyawan indomaret curi uang:
- Polisi berhasil menangkap AK di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada tanggal 29 Februari 2024.
- AK dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pengakuan Pelaku:
- AK mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan karena terlilit hutang judi online.
- “Hasil interogasi awal diketahui bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan Pelaku untuk bermain Judi Online, membayar hutang, bermain Perempuan, membeli Cincin, membeli Handphone, memberikan uang kepada anggota keluarga dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama masa pelarian,”
Kasus ini merupakan contoh bagaimana judi online dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal.
Perlunya upaya yang lebih keras dari semua pihak untuk memberantas judi online, termasuk:
- Peningkatan patroli dan operasi kepolisian
- Penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online
- Pemblokiran situs-situs judi online
Mari bersama-sama kita tolak judi online dan ciptakan lingkungan yang lebih sehat dan kondusif.
Tambahan dari berita judi online ini:
- Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan masyarakat.
- Banyak masyarakat yang mengecam tindakan AK dan berharap dia mendapatkan berat.
- Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain untuk lebih memperketat pengawasan terhadap karyawannya.
Mari bersama-sama kita tolak judi online dan ciptakan lingkungan yang lebih sehat dan kondusif.