Markas Judi Online Berkedok Counter Pulsa Digerebek Polisi Salatiga
Livebola – Markas Judi Online di Salatiga di grebek Polisi Salatiga ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena adanya aktifitas yang mencurigakan sampai malam hari.
Kasus Judi Online di Salatiga
Pada akhir Februari 2023, Polres Salatiga berhasil menggulung markas judi online yang beroperasi di dua lokasi berbeda di Kota Salatiga.
- Lokasi pertama berada di perumahan Grand Witjitra Tegalrejo.
- Lokasi kedua berada di sebuah konter pulsa di Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir.
Penggerebekan dan Penangkapan
Awalnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Grand Witjitra. Setelah penyelidikan, ternyata rumah tersebut adalah tempat judi online.
Tak hanya di rumah tersebut, polisi juga mendapati praktik judi online yang berjalan oleh karyawan terduga pelaku di sebuah konter pulsa.
Dalam penggerebekan tersebut, berhasil menangkap delapan orang, yang dugaannya sebagai pelaku perjudian dan operator.
Barang Bukti
Barang bukti yang polisi sita di lokasi penggerebekan antara lain:
- 10 unit PC set lengkap
- 9 unit handphone
- 4 buah router
- 2 ATM BCA berisi uang hasil judi (sekitar Rp 10 juta)
- 2 rekening BCA
Modus Operandi
Para pelaku menggunakan kedok usaha counter pulsa untuk menjalankan aktivitas judi online.
Hukuman dan Dampak Judi Online
- Pertama Judi online merupakan kegiatan ilegal di Indonesia.
- Pelaku perjudian online dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
- Judi online dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kecanduan, kerugian finansial, hingga kriminalitas.
Pencegahan Judi Online
Jika Anda mengetahui adanya aktivitas judi online di sekitar Anda, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Kesimpulan
Kasus judi online di Salatiga menjadi contoh masih maraknya perjudian online. Mari bersama-sama lawan judi online dengan cara tidak terlibat dan melapor jika menemukan aktivitas tersebut.