Grebek markas judi online di Batam, omzet di atas 2 miliar
Grebek Markas Judi Online di Batam: 12 Orang Ditangkap, Omset Rp2 Miliar per Bulan
Livebola – Batam: Pada tanggal 18 Maret 2024, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil grebek markas judi online di Batam, yaitu di Apartemen Sky Garden (Lubuk Baja) dan Happy Greentown (Bengkong). Dalam penggerebekan ini, 12 orang tertangkap, termasuk 1 pengelola dan 11 operator. berikut adalah berita lengkapnya.
Kronologi Penggerebekan:
Penggerebekan Polisi lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi online di dua apartemen tersebut.
Tim Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat penggerebekan, para operator judi online sedang asyik melayani para pemainnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti puluhan unit komputer, ponsel, kartu ATM, kartu perdana, uang tunai, dan peralatan internet lainnya.
Omzet dan Target:
Judi online ini memiliki omzet mencapai lebih dari Rp2 miliar per bulan.
Setiap operator mendapatkan target untuk menghasilkan Rp200 juta per bulan.
Server judi online tersebut terhubung ke Kamboja.
Investigasi dan Kemungkinan Pengembangan:
Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam jaringan judi online ini.
Pemilik apartemen tempat server judi online beroperasi juga akan diperiksa.
Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas judi online di wilayah Kepri.
Dampak dan Pesan Moral:
Penggerebekan ini merupakan bukti bahwa judi online masih marak terjadi di Indonesia.
Judi online dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat, seperti kecanduan, penipuan, dan tindak kriminal lainnya.
Masyarakat kami himbau untuk tidak terlibat dalam judi online dan segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya aktivitas judi online di wilayahnya.
Catatan:
Artikel ini hanya memuat informasi yang tersedia di sumber berita.
Kemungkinan masih ada informasi lain yang belum terungkap.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Pesan Moral:
Jauhi judi online karena dapat membawa dampak negatif, termasuk kecanduan, penipuan, dan tindak kriminal lainnya.
Laporkan ke polisi jika mengetahui adanya aktivitas judi online di wilayah Anda.