Livebola – Sampang, Madura – Dua pria berinisial S (35) dan A (27) harus menelan pil pahit saat asyik bermain judi online di warung kopi di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Madura.
Kedua pria tersebut tertangkap basah oleh tim Satreskrim Polres Sampang pada hari Rabu (27/3) malam.
Kronologis Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi online di warung kopi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Sampang kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat pengerebekan, S dan A sedang asyik bermain judi online menggunakan smartphone mereka.
Barang Bukti
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa dua unit smartphone, uang tunai senilai Rp 500.000, dan kartu ATM dari kedua pelaku.
Pasal yang akan menjerat
Akibat perbuatannya, S dan A terjerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Sampang AKBP Arman, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Irwan Nugraha, S.H., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan judi online.
“Judi online dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, judi online juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Kasatreskrim.
Modus Operandi dan Dampak Judi Online
Menurut Kasatreskrim, modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi judi online yang pelaku unduh di smartphone mereka.
Para pelaku kemudian melakukan deposit uang dan memasang taruhan di berbagai jenis permainan judi online.
Judi online dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti:
Apresiasi Masyarakat
Penangkapan dua pria yang bermain judi online di warung kopi tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas judi online di wilayah Sampang.
Catatan: