Livebola – Lampung Selatan – Seorang bandar judi online togel berinisial Joko Triono (42) terciduk oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) pada hari Minggu (26/3) malam.
Joko tertangkap di kediamannya di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lamsel, saat sedang melakukan transaksi judi togel online.
Kronologis Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel online di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 Polres Lamsel kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat penggerebekan, Joko sedang asyik melayani pembeli togel online melalui aplikasi di handphone miliknya.
Barang Bukti
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, uang tunai senilai Rp 500.000, dan rekapan nomor togel.
Modus Operandi
Joko menjalankan bisnis judi togel online dengan cara menerima pesanan nomor togel dari para pembeli melalui pesan singkat.
Kemudian, Joko akan merekap nomor-nomor yang pembeli pesan dan memasang taruhan di situs judi togel online.
Jika nomor yang Joko pasang keluar, maka ia akan membayar kemenangan kepada para pembeli.
Pasal yang Disangkakan
Joko akan terjerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin S.H., S.I.K., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan judi online.
“Judi online dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, judi online juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Kapolres.
Apresiasi Masyarakat
Penangkapan bandar judi online togel di Lamsel ini mendapat apresiasi dari masyarakat.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas judi online di wilayah Lamsel.
Catatan: