LiveBola – Bengkulu, Maret 2024 – Seorang pria berinisial JT (31) di Bengkulu nekat membuat laporan palsu pura pura dirampok di kantor notaris tempatnya bekerja.
JT berpura-pura bahwa uang kantor senilai Rp 28 juta telah hilang oleh pencuri.
Namun, setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa JT lah yang telah mengambil uang tersebut.
Kronologis Kejadian
Pada tanggal 22 Maret 2024, JT menghubungi majikannya dan menceritakan bahwa kantor notaris telah dirampok.
JT mengklaim baha uang yang di titipkan telah di curi oleh para perampok
Penyelidikan dan Pengakuan
Polisi tidak percaya dengan cerita JT.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa JT lah yang telah mengambil uang tersebut.
polisi menemukan bukti bahwa uang tersebut masuk ke rekening pribadinya dan di pakai unruk bermain Judi Online.
JT akhirnya mengakui bahwa dirinya telah pura pura dirampok dan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.
JT tergoda untuk bermain judi online dan kehilangan semua uangnya.
Ia kemudian berpura-pura bahwa kantornya di datangi perampok hanya untuk menutupi perbuatannya.
Pasal yang akan menjerat
JT alkan terjerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Imbauan
Pertama Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan penipuan.
Judi online juga merupakan perbuatan yang merugikan dan dapat membawa akibat hukum.
Judi Online