Karyawan FIF Purwokerto Dilaporkan ke Polisi karena Pakai Uang Setoran karena kecanduan Judi Online slot
LiveBola – Purwokerto, Jawa Tengah – Seorang karyawan FIF Group di Purwokerto, Jawa Tengah, berinisial VMR (29), dilaporkan ke polisi karena dugaan penggelapan uang setoran konsumen senilai Rp 7 juta karena kecanduan judi slot online.
Kasus ini terungkap setelah pihak FIF melakukan audit internal dan menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan VMR. Dari hasil audit, terbongkar lah semua bahwa VMR telah menerima uang setoran dari konsumen namun tidak menyetorkannya ke kantor.
Pihak FIF kemudian melaporkan VMR ke Polres Purwokerto pada Rabu (29/3/2023). VMR akhirnya tertangkap di rumahnya pada Kamis (30/3/2023) dan mengakui perbuatannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Purwokerto, AKP M. Adimas, VMR menggunakan uang tersebut untuk judi slot online . VMR mengaku sudah bermain judi online selama 2 tahun dan telah menghabiskan uang senilai Rp 100 juta.
“Tersangka ini sudah bermain judi online selama dua tahun dan sudah menghabiskan uang sekitar Rp 100 juta,” kata Adimas.
VMR akan terjerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan pembiayaan untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap karyawannya. Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Berikut beberapa poin penting dari kasus ini:
- VMR, karyawan FIF Purwokerto, menggelapkan uang setoran konsumen senilai Rp 7 juta.
- Uang tersebut habis terpakai untuk memenuhi kecanduan judi slot online .
- VMR sudah bermain judi online selama 2 tahun dan telah menghabiskan uang senilai Rp 100 juta.
- VMR terjerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.