LiveBola – Jakarta Selatan – Seorang suami di Tebet, Jakarta Selatan berinisial KL (30) tega menganiaya istrinya berinisial TE (24) sebanyak empat kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir akibat pinjol dan judi online
Puncak penganiayaan terjadi pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau Kamis (11/4/2024) lalu. KL tega memukul, menendang, dan menjambak rambut TE hingga berdarah-darah hanya karena sang istri menolak meminjamkan KTP untuk sang suami yang ingin mengajukan pinjaman online (pinjol).
Peristiwa ini terungkap setelah TE melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kepada polisi, TE mengaku telah menjadi korban KDRT oleh suaminya sejak Januari 2024.
Awalnya, KL hanya melakukan kekerasan verbal dan ancaman. Namun, lama kelamaan, KL mulai melakukan kekerasan fisik.
TE menduga sang suami nekat menganiayanya karena terlilit hutang akibat judi online. Dugaan ini di perkuat dengan pengakuan TE bahwa KL sering meminjam uang online dan nekat mengambil uang dari anaknya yang masih kecil.
Kasus ini sedang dalam penanganan Polres Metro Jakarta Selatan. KL telah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya judi online dan dampak negatifnya terhadap keluarga. Judi online tidak hanya dapat merenggut harta benda, tetapi juga dapat memicu tindakan kekerasan dan merusak hubungan keluarga.
Berikut beberapa poin penting dari artikel tersebut: