Livebola – HS, pemilik situs judi bola SBO ditangkap Bareskrim Polri. HS dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. HS kini meringkuk di tahanan Bareskrim Polri.
Menurut Kasubdit IV Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo, Selasa (10/1), HS ditangkap di rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (9/1).
“Omzet per bulannya Rp 1 miliar. Sudah jalan dua tahun,” jelas Kombes Pol Ferdi Sambo saat dihubungi kumparan.
Menurut Ferdi, situs dioperasikan HS memiliki jaringan di Singapura. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan dikembangkan.
“Jumlah pelaku mungkin akan bertambah,” jelas Ferdi.
Bukti yang diamankan berupa 3 buah buku tabunga BCA dan 5 buah ponsel.