Nekat curi motor teman untuk modal judi online

3 Pemuda di Pekanbaru Nekat Curi Motor Teman Demi Judi Online

Judi Online

Nekat Curi Motor Teman Demi Judi Online, 3 Pemuda di Pekanbaru ditangkap.

LiveBola – Pekanbaru – Kecanduan judi online membuat tiga pemuda di Pekanbaru, Riau, gelap mata. Mereka nekat curi motor teman mereka sendiri untuk modal judi online.

Ketiga pemuda tersebut berinisial MH (21), GA (22), dan RH (20). Mereka kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Bukit Raya, Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, pada Rabu dini hari, 28 Februari 2024.

Awalnya, korban bernama Andre Resky datang ke kos-kosan temannya di Jalan Karya I. Tak lama kemudian, ketiga pelaku datang dan mereka pun mengobrol bersama.

Saat asyik ngobrol, salah seorang pelaku diam-diam mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang berada di atas meja dalam kamar.

Setelah mendapatkan kunci kontak, ketiga pelaku pamit pulang. Korban yang curiga kemudian mengecek ke tempat parkir dan ternyata sepeda motornya telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV dan melihat ketiga pelaku Nekat Curi Motor Teman dan membawa kabur sepeda motornya. Tak terima, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Bukit Raya.

Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah kedai ayam geprek di Jalan Teropong, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, pada Kamis malam, 22 Februari 2024.

Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui nekat mencuri motor temannya karena terjerat hutang akibat judi online.

“Uang hasil penjualan motor curian itu mereka gunakan untuk membayar hutang judi online,” kata AKP Syafnil.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi contoh bahaya judi online yang dapat membuat orang gelap mata dan melakukan tindakan kriminal.

Berikut beberapa tips untuk menghindari judi online:

  • Hindari bermain judi online, baik di situs web maupun aplikasi.
  • Jika Anda sudah terjerat judi online, segeralah berhenti dan cari bantuan dari orang terdekat atau profesional.
  • Laporkan ke pihak berwajib jika Anda mengetahui adanya aktivitas judi online.

Mari bersama-sama kita memerangi judi online demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan kondusif.