PT LIB Keluarkan Larangan Klub Punya Sponsor Situs Judi

Judi Online

Perdebatan mengenai sponsor judi yang dipakai klub Liga 1 2020, khususnya Tira-Persikabo, akhirnya menemui titik terang. PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator sudah mengeluarkan rilis pelarangan kerja sama sponsorship antara situs judi dan klub.

Melalui surat bernomor 103/LIB/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020, sang operator tidak mengizinkan partisipan komeptisi yang dikelola PT LIB untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk berkaitan brand rokok, minuman beralkohol, dan situ perjudian.

Pelarangan PT LIB disertai beberapa poin yang merujuk kepada peraturan pemerintah, yaitu sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 2 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik.

  • PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

  • Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

  • Permendag No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

  • Hasil Rapat Koordinasi Polri dan PSSI pada 20 Februari 2020.

  • Hasil Rapat Koordinasi Satgas Antimafia Bola dan PSSI pada 25 Februari 2020.

PT LIB sendiri meminta klub untuk mengganti sponsor bila terbukti melanggar enam peraturan pemerintah tadi. Jika klub tidak menuruti peraturan pemerintah tadi, sang operator tak mau bertanggung jawab terhadap penindakan yang dilakukan pemerintah langsung.

“Adapun klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilaran pada peraturan sebagaimana tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya,” bunyi surat PT LIB.