Sponsor Judi Tira-Persikabo: Tak Ada Regulasi di Liga 1, tapi Ada Hukum Negara

Judi Online

PSSI tengah membuat kajian soal polemik sponsor judi online yang di jersi PS Tira-Persikabo. Secara umum, Mochammad Iriawan—Ketua Umum PSSI—terang-terangan menyebut belum bisa melarang klub untuk tidak memakai sponsor dari rumah judi.

Pasalnya, dalam Regulasi Liga 1 2020 belum ada yang mengatur khusus pelarangan situs judi online menjadi sponsor klub.

Sejauh ini, kompetisi hanya tidak mengizinkan produk rokok dan alkohol sebagai sponsor. Hal itu mengacu kepada Pasal 58 poin ketiga Regulasi Liga 1 2020: “Seluruh hak komersial yang dieksploitasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.”

Menilik bunyi Pasal 58 Regulasi Liga 1 2020 itu, sejatinya federasi bisa melarang situs judi online untuk menjadi sponsor klub, seperti halnya produk tembakau dan alkohol. Toh, intinya sponsor yang dipakai harus mengikuti ketentuan hukum negara.

Bicara sponsor rokok sendiri, Regulasi Liga 1 2020 melarang karena mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Tidak ada aturan yang mengatur sponsor dari situs judi. Hanya ada aturan sponsor yang berkaitan dengan rokok dan alkohol. Kasus ini menjadi yang pertama di Indonesia. Di luar negeri ini biasa (memakai sponsor dari rumah judi), ini hanya soal kepatutan di Indonesia,” kata Iriawan saat berbincang dengan media, Selasa (25/2/2020).

Nah, bila bergeser soal judi online, Pasal 58 Regulasi Liga 1 2020 bisa juga, dong, menjadikan Pasal 27 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 2016 sebagai referensi untuk melarang.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara gamblang tak memperbolehkan orang membuat informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian diakses.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 2 dipidana paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

UU ITE tersebut makin diperkuat dengan kehadiran Pasal 303 KUHP Ayat 1 diperinci dengan tiga poin.

“Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.”

“Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.”

“Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.”

Ancaman pidananya bagi yang melanggar Pasal 303 Ayat 1 pun tak main-main. Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta sudah menanti.

Meski demikian, Iriawan belum mau menindak tegas PS Tira-Persikabo. PSSI baru meminta PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk berkomunikasi dengan klub yang bermarkas di Stadion Pakansari itu.

Tira-Persikabo saat melakoni uji tanding lawan Badak Lampung, Minggu (23/2)

“Saya sudah tanya ke Satgas dan katanya ini ‘kan hanya nama saja. Kami akan lihat sejauh mana polisi bisa masuk. Satgas pun tidak bisa berbuat karena belum masuk soal pengaturan (laga). Nanti Pak Cucu Sumantri (Direktur Utama PT LIB) akan komunikasi dengan PS Tira-Persikabo. Apakah tidak ada sponsor lain? Kalau bisa cari saja sponsor lain,” kata Iriawan.

Well, jika Iriawan menyebut soal kepatutan di Indonesia, jelas hukum-hukum negara tadi sudah melarang soal perjudian. Kembali mengacu ke Pasal 58 Regulasi Liga 1 2020 yang menjadikan hukum negara sebagai referensi, sudah selaiknya pelarangan situs judi menjadi sponsor itu dilakukan tanpa perlu kajian lagi. Seperti halnya produk tembakau dan alkohol.