Pemain Judi Online Bisa Dijerat Dengan Undang-Undang ITE

Ekonomi

LiveBola – Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik kini bisa menjerat para pelaku Khusus Judi online.

Kenapa undang-undang ITE ini bisa menjerat pelaku ataupun orang yang mendistribusikan judi online?

  1.  Pasalnya Judi online ini beroperasi dan transaksi melalui barang elektronik seperti Smartphone, Komputer, laptop dan barang-barang elektronik lainnya.
  2.  Transaksi pada judi online terjadi melalui jaringan internet seperti transfer antar bank, e-wallet, dan lain sebagainya.
  3. karena berhubungan dengan transaki elektronik dan jaringan ini maka khusus untuk perjudian online akan dijerat dengan Undang-Undang ITE.
  4. Semakin maraknya judi online pada semua kalangan masyarakat membuat Judi online ini menjadi candu yang sangat kuat, sehingga membuat para pelaku bisa melakukan perbuatan kriminal.

Baca juga : Jadwal Dan Klasemen UEFA National League 2022

Sejak 2018 hingga kini pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus puluhan ribu akses terhadap judi online di berbagai Platform Digital.

Sangat sulit memberantas kasus perjudian online ini, menurut juru bicara Kominfo Dedy Permadi jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar di sinyalir melebihi hasil patroli Siber.

“Oleh karena itu kami (Kominfo) disini mengajak seluruh lapiran masyarakat agar melaporkan penemuan konten yang berbau perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal pengaduan yang sudah tersedia” ujar Dedy Permadi.