Kecanduan Judi Online Bisa Berujung Melakukan Tindak Kriminal, Waspadalah Karena UU ITE Bisa Menjerat Pelaku Judi online

Ekonomi

LiveBola.id – Semakin marak dan meresahkannya situs judi online disaat ini membuat pemerintah semakin geram, Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO)  menjelaskan sejak 2018 pihaknya telah memberantas banyak sekali situs judi online ini di berbagai platform digital.

Sayangnya situs-situs judi online ini kian menjamur dari hari ke hari, karena peminat permainan ini pun semakin hari semakin ramai, dari kalangan anak muda, dewasa, orang tua, bahkan yang sangat meresahkan kini anak-anak pun dapat memainkan permainan judi online ini terutama judi slot.

Murahnya situs judi online memberikan harga deposit membuat banyak anak-anak sekolah ataupun anak di bawah umur mencoba dan melakukan deposit untuk bermain.

Baca juga : Man United Incer Striker Bayer Munchen Robert Lewandowski

Pemerintah pun tidak tinggal diam tim cyber dan jajarannya telah coba diturunkan untuk mencegah perjudian online ini dengan berbagai macam usaha.

dari memblokir situs2 yang ada dan beredar, juga penyuluhan terhadap masyarakat tentang betapa mengkhawatirkannya judi online ini di era tekhnologi yang semakin maju. Karena siapapun dengan hanya bermodalkan Smartphone dan sedikit uang semua lapisan kalangan masyarakat bisa bermain judi online ini.

Begitupun dari pihak Kementrian Komunikasi dan Indormatika (KOMINFO) pihaknya telah berkomunikasi dengan tim cyber untuk segera memberantas situs-situs judi online yang kian menjamur. Dan juga telah membuat undang-undang khusus Judi Online yang diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasalnya, semua orang yang telah kecanduan bermain judi online ini rentan melakukan tindak kriminal di masa mendatang, seperti merampok, mencuri, menodong, dan aksi-aksi kriminal lainnya karena terbelit hutang yang disebabkan kekalahan dalam bermain judi online.

Walaupun hanya memerlukan modal yang sedikit akan tetapi Jika sudah kecanduan tentu saja seseorang akan semakin nekat walaupun harus melakukan tindakan kriminal.

banyak aksi-aksi kriminal yang disebabkan judi online sekarang ini contohnya disebuah daerah seorang pemuda yang bekerja sebagai sales motor bahkan sampai menggelapkan uang hasil penjualan motor-motornya, diketahui total sebanyak 5 unit sepeda motor telah ia gelapkan untuk bermain judi online.