LiveBola – Banyak orang mengadu nasib dan keberuntungan dalam bermain judi online. Hanya dengan berbekalkan Smartphone dan modal yang sedikit semua orang bisa mencoba bermain.
Perlu diketahui bahwa, judi online ini dapat menyebabkan kecanduan dan juga berpotensi melakukan tindakan kriminal jika terus dimainkan dalam waktu yang lama.
Walaupun pemerintah sudah melakukan berbagai macam tindakan, dari menutup ribuan situs judi online dan memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku judi online. Namun tetap saja judi online ini kian hari kian menjamur disekitaran kita.
Baca juga : Liga 1 Resmi Di Mulai 23 Juli 2022
Khusus judi online sendiri Pemerintah memberikan sanksi khusus berupa undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Menurut juru bicara Kominfo Dedy Permadi. Pemberantasan judi online ini cukup berat karena situs atau aplikasinya yang terus bermunculan dengan nama yang berbeda, walaupun aksesnya sudah ditutup.
“Perbedaan hukum lintas negara pun menjadi salah satu kesulitan sendiri bagi Kominfo untuk memberantaas perjudian online tersebut. Karena dibeberapa negara di luar Indonesiabanyak yang melegalkan praktik perjudian”. ungkap Dedy.
“Oleh karena itu Komindo mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memberantas situs-situs judi online tersebut dan agar dapat melaporkan konten-konten terkait judi online ini melalui kanal pengaduan yang telah tersedia,” Jelas Dedy.