Gasak Habis Uang Majikan Karena Terjerat Judi Online

Judi Online

LiveBola.id – Ahmad Santoso (4) yang baru bekerja selama 5 hari nekat menggasak habis uang majikannya sebanyak Rp. 317,5 Juta Karena terjerat pinjaman Online akibat bermain Judi Online.

Peristiwa terjadi pada tanggal 6 Mei 2022. Tersangka yang bekerja dirumah korban sebagai supir ini nekat mengambil ATM majikannya saat sedang membersihkan kamar. Kemudian ia segera ke ATM untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening temannya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menegaskan. “Tabungan sebesar Rp. 317,5 Juta ini habis setelah terus-terusan digasak selama empat hari. Pin ATM sudah diketahui sebelumnya oleh supir korban.”

Baca juga : Karma Akan Datang Untuk Timnas Vietnam U-19 Dan Timnas Thailand U-19 Di Semifinal Piala AFF U-19 2022

Setelah ditelusuri ternyata Santoso Berkomplot bersama anaknyaYang bernama Ahmad Surya. Surya pun sebelumnya sudah pernah bekerja sebagai supir di tempat korban selama dua tahun. Dan Suryalah yang memberi tahu Pin ATM korban.

Santoso pun menjelaskan kronologis kejadian. “Setiap pagi dia biasa membersihkan rumah korban, pada saat membersihkan rumah korban ini kemudia dia menukar ATM didalem Jaket korban dengan ATM palsu. setelah kartu ditukar dia akan berpura-pura kepada majikannya untuk ke minimarket yang padahal dia langsung pergi menuju ATM untuk mentransfer ke rekening temannya, begitu terus selama empat hari berturut-turut.”

Setelah merasa cukup kemudian Santoso membagikan kepada anaknya dan teman yang membantunya. Lalu dia kabur ke beberapa daerah berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi.

Setelah diselidiki ternyata Santoso nekat berbuat seperti itu karena terlilit hutang pinjaman online karena kebiasaanya bermain judi online, bahkan sebagian dia pakai juga untuk bermain judi online slot.

Santoso ditangkap pada tanggal 7 Juli 2022 di daerah Wonogiri. Kini Polisi masih memburu tersangka lainnya yakni Ahmad Surya dan temannya Ferdiansyah. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.