Apakah hukumnya sama seperti judi pada umumnya?
Piala Dunia 2022 baru dimulai pada Minggu, 20 November 2022. Hadirnya pesta akbar sepak bola ini, mungkin membuat Dads mengikuti judi, lantas bagaimana hukum judi bola dalam Islam?
Judi bola atau taruhan bola adalah permainan atau perjudian yang dilakukan secara langsung maupun daring.
Biasanya, judi boleh ini mengharuskan pemainnya menebak klub yang akan menang pertandingan.
Selain menebak klub yang akan menang, judi bola juga dapat dilakukan dengan menebak skor akhir pertandingan.
Kemudian, jika memberikan jawaban yang benar dan tepat, pemain akan mendapatkan uang taruhan dengan jumlah variatif.
Tak ada patokan untuk jumlah uang yang ditaruhkan, tetapi biasanya akan memasang taruhan dengan kisaran puluhan hingga ratusan ribu rupiah.
Namun, bagaimana hukum judi bola dalam Islam, ya Dads? Apakah hukumnya sama seperti judi pada umumnya?
Untuk itu, bagi Moms dan Dads yang penasaran tentang hukum judi bola dalam Islam, yuk simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Hukum Judi Bola dalam Islam
Hadirnya Piala Dunia 2022, meningkatkan risiko kebiasaan yang tidak baik di masyarakat, seperti berjudi.
Sebagai informasi, segala bentuk judi merupakan hal yang sangat diharamkan di dalam agama Islam.
Hal ini karena perjudian merupakan salah satu tradisi dan bagian dari kehidupan masyarakat jahiliah.
Kemudian, dalam ayat Al-Qur’an Allah juga menjelaskan tentang aturan yang sangat detail tentang perjudian.
Dalam ayat tersebut dituliskan bahwa Islam memandang perjudian sebagai salah satu tindakan yang haram secara mutlak dan tindakan yang tidak memiliki manfaat bagi kehidupan.
Adapun ayat yang menjelaskan tentang haramnya judi berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Yaa ayyuhaa alladziina aamanuu innamaa alkhamru waalmaysiru waal-anshaabu waal-azlaamu rijsun min ‘amali alsysyaythaani faijtanibuuhu la’allakum tuflihuuna”
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90).
Mengutip dari NU Online, alasan Allah SWT mengharamkan perjudian dan meminum khamr karena keduanya memiliki kesamaan, yaitu sama-sama membuat lalai.
Meski meminum sedikit khamr tidak memabukkan hukumnya tetap haram, kemudian bermain judi hukumnya juga haram meski tidak memabukkan.
Lalu, baik meminum khamr atau perjudian dapat membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya dan larut dalam permainan judinya.
Selain itu, terdapat pula ayat yang menjelaskan bahwa judi masuk kedalam dosa besar.
Hal ini karena perjudian masuk ke dalam penyerupaan perbuatan syaitan. Bunyi dari firman Allah lainnya:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“Yas`alụnaka ‘anil-khamri wal-maisir, qul fīhimā iṡmung kabīruw wa manafi’u lin-nāsi wa iṡmuhumā akbaru min-naf’ihimā, wa yas`alụnaka māżā yunfiqụn, qulil-‘afw, każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāti la’allakum tatafakkarụn”
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS Al-Baqarah: 219).
Bukan tanpa sebab, selain mencegah umatnya lalai menjalankan ibadah, Allah SWT juga melarang perjudian agar tidak menimbulkan perpecahan di antara umat manusia.
Karena perjudian masuk ke dalam penyerupaan perbuatan syaitan dan dalam kegiatan judi syaitan juga ingin menimbulkan perpecahan dan permusuhan.
Permusuhan mungkin bisa terjadi karena orang yang menang judi akan mendapatkan harta orang yang kalah.
Kemudian, orang yang kalah tersebut dapat menaruh rasa dendam dan kesal kepada pemenang judi.
Sehingga, hubungan di antara keduanya tidak baik dan mengakibatkan permusuhan.
Dalam hal ini Allah berfirman dengan ayat yang berbunyi:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Innamaa yuriidu alsysyaythaanu an yuuqi’a baynakumu al’adaawata waalbaghdhaa-a fii alkhamri waalmaysiri wayashuddakum ‘an dzikri allaahi wa’ani alshshalaati fahal antum muntahuuna”
Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS Al-Maidah: 91).
Jadi, singkatnya hukum judi bola dalam Islam adalah haram dan dosa besar, ya Dads.
Perjudian diharamkan karena beberapa faktor, yaitu merugikan banyak orang, bisa menimbulkan perpecahan, membuat seseorang lalai ibadah, dan dapat menggunakan uang haram hasil judi.
Itulah informasi mengenai hukum judi bola dalam Islam yang bisa Dads ketahui. Ada baiknya untuk tidak melakukannya, ya Dads!