LiveBola – Permainan sepak bola pada umumnya memang mengenai menang dan kalah, namun jika taruan sepak bola mengenai kapan terjadi lemparan bebas atau bola keluar lapangan dan di di dalamnya terdapat unsur untung-untungan, maka taruhan sepak bola yang seperti itu masuk ke dalam tindak pidana perjudian.
Piala Dunia 2022 di Qatar resmi dimulai sejak Minggu (20/11). Perhelatan olahraga sepak bola terbesar di dunia itu disambut antusias oleh seluruh masyarakat, yang tentunya tak hanya di Indonesia tapi di seluruh negara.
Sejalan dengan antusiasmenya, perhelatan Piala Dunia 2022 kerap dijadikan wadah sebagai taruhan bola atau judi bola yang banyak bermunculan baik yang dilakukan secara offline maupun online.
Fenomena ini perlu menjadi kewaspadaan masyarakat agar sadar akan bahaya judi. Mengutip Pasal 303 KUHP, mengatur definisi dari permainan yang digolongkan sebagai judi, yaitu:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin melakukan:
a. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
b.Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
c. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
2. Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat dipecat dari jabatannya itu.
3. Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untuk bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Merujuk pada ayat (3) Pasal tersebut, dikatakan judi apabila terdapat unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran kepintaran pemain. Selain itu, pertaruhan yang dilakukan oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.
Dalam buku R. Soesilo, yang diartikan judi atau hazardspel adalah tiap permainan yang mendasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan, jika pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain.
Hal yang termasuk judi atau hazardspel dalam buku R. Soesilo adalah main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok ule, roulette, bakarat, kempung keles, kocok, keplek, tombola, pertandingan sepak bola, dan totalisator pada pacuan kuda juga termasuk judi.
Permainan sepak bola pada umumnya memang mengenai menang dan kalah, namun jika taruhan sepak bola mengenai kapan terjadi lemparan bebas atau bola keluar lapangan dan di dalamnya terdapat unsur untung-untungan, maka taruhan sepak bola yang seperti itu masuk ke dalam tindak pidana perjudian.
Peraturan mengenai perjudian diatur dalam beberapa pasal, salah satunya Pasal 3033 bis ayat (1) KUHP dan perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 ayat (2) No. 19 Tahun 2016.
Dalam penanganan kasusnya, judi biasa dan judi online akan berbeda perlakuan, hal ini karena pelaku judi online menggunakan sistem canggih yang berbeda dengan judi konvensional seperti sabung ayam, remi dan lain-lain.
Selama pertaruhan tersebut memenuhi unsur perjudian sebagaimana dijelaskan di atas maka pertaruhan tersebut termasuk tindak pidana perjudian