Selebgram Asal Kota Bogor Terciduk Lantaran Pempromosikan Judi Online

Berita

LiveBola.id – Seorang selebgram asal  Kota Bogor   ditangkap polisi karena promosikan judi online. Perempuan berinisial SZM (22) asal  Kota Bogor   Selatan (Ciapus)  yang menjadi endorsement situs judi online itu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Polisi menyebut selebgram SZM itu mempromosikan situs website judi online(judol) melalui akun media sosial pribadinya. Berikut salah satu fakta yang diketahui mengenai kasus sekebgram asal Kota Bogor SZM yang ditangkap polisi yang dijadikan tersangka terkait mempromosikan situs judi online:

 

Baca Juga: Real Madrid, Arda Guler Sudah Disiapkan 2 Mentor Kelas Dunia

 

1. Promosikan situs judi online di sosial media
Kapolresta  Kota Bogor   Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, selebgram Bogor SZM ditangkap karena mempromosikan link bermuatan situs judi online di media sosial. Pelaku mengiklankannya melalui akun Instagram miliknya (@araamudrikah).

Kapolresta Bismo mengatakan pelaku dengan sengaja mencantumkan situs judi online lengkap dengan link situs judi online tersebut.

“Jadi di akun instagramnya pelaku tersebut mencantumkan situs judi online, kemudian link dan disitu terdapat kontak langsung mengarah kepada situs judi online,” katanya.

 
2. Endorsement SZM dianggap melanggar UU ITE
Selebgram SZM dianggap telah melanggar UU ITE. pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2020 juncto Pasal 17 Ayat 2. SZM terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dengan denda maksimal 1 miliar.
“Ini tentu melanggar UU ITE, di mana pihak yang bersangkutan mempromosikan situs judi online dengan memudahkan orang lain mengakses perjudian tersebut,”
 
3. Selebgram SZM digaji Rp 7juta rupiah hingga bonus
Kasar Reskrim Polresta Kota Bogor Kompol Rizka Padhila mengungkapkan, selebgram SZM dengan pengikut hingga 82 ribu di sosial media milik pribadinya, tidak hanya mendapatkan gaji pokok setiap bulannya. Juga mendapatkan bonus dari setiap pendaftar judi online melalui link yang di promosikannya.
 
Pelaku SZM mempromosikan judi online dengan cara melakukan siaran langsung atau live dan mengunggah story melalui akun media soasial miliknya. SZM kemudian mengajak dan mengarahkan pengikutnya untuk melakukan pendaftaran di situs yang di promosikannya.