PPATK Ungkap Dana Transaksi Judi Online Sampai 200 Triliun

Judi Online

LiveBola.Net Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia telah mencapai Rp200 triliun hingga awal Oktober 2023. Angka ini didapatkan dari hasil analisis dan pemeriksaan PPATK terhadap transaksi terkait judi online sejak tahun-tahun sebelumnya hingga 2023.

“Apabila nilai transaksi diakumulasikan akan mencapai lebih dari Rp200 triliun tahun 2023 sampai dengan saat ini saja,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga : Ini Dia Modus Jebakan Para Bandar Judi Online

Ivan mengatakan bahwa peningkatan nilai transaksi judi online di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Perkembangan teknologi informasi yang memudahkan masyarakat untuk mengakses situs judi online.
  • Promosi judi online yang gencar dilakukan oleh pelaku judi.
  • Penurunan kesadaran masyarakat akan bahaya judi.

PPATK telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memberantas judi online di Indonesia, antara lain:

  • Meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Melakukan edukasi masyarakat tentang bahaya judi.
  • Meningkatkan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang diduga terkait judi online.
  • Memantau aliran dana mencurigakan.
  • Membekukan Rekening rekening yang diduga dipakai oleh Situs judi online.

Ivan mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online karena dapat menimbulkan berbagai kerugian, baik secara ekonomi maupun sosial. Judi juga dapat menjadi pintu masuk bagi tindak pidana lainnya, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Berikut adalah beberapa dampak negatif dari judi online:

  • Kerugian ekonomi
  • Kecanduan
  • Kerusakan moral
  • Penyebaran perjudian ke kalangan anak-anak dan remaja
  • Tindak pidana lainnya, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme

Masyarakat dapat melaporkan situs judi online yang mereka temukan ke PPATK melalui layanan pengaduan PPATK. Layanan pengaduan PPATK dapat diakses melalui website PPATK.