Penangkapan Judi online di Bali

Penangkapan Judi Online di Bali

Berita

Bareskrim Polri Bongkar Markas Judi Online di Bali, Amankan 31 Orang

Bareskrim Polri berhasil membongkar markas judi online di Bali. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 31 orang tersangka, termasuk 25 orang warga negara asing (WNA).

“Ke-31 tersangka tersebut diduga telah menjalankan 5 situs judi online, yaitu sbobet, maxbet, cmd368, ion casino, dan qq188,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, dalam keterangannya, Selasa (10/1/2024).

Operasi tersebut dilakukan pada Senin (9/1/2024) di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Bali. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya komputer, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp2,5 miliar.

Agus Andrianto mengatakan, para tersangka menjalankan judi online tersebut dengan menggunakan aplikasi Telegram. Aplikasi tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan para pemain judi dan melakukan transaksi.

“Modus operandinya adalah dengan menggunakan aplikasi Telegram untuk berkomunikasi dengan para pemain judi dan melakukan transaksi,” kata Agus.

Ke-31 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan (3) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.

Penangkapan judi online di Bali merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberantas praktik perjudian yang marak di wilayah tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, judi online telah menjadi salah satu masalah sosial di Bali, terutama di kalangan masyarakat muda.

Penangkapan judi online di Bali yang paling baru terjadi pada tanggal 9 Januari 2024. Dalam operasi tersebut, Bareskrim Polri berhasil membongkar markas judi online di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Bali. Polisi mengamankan 31 orang tersangka, termasuk 25 orang warga negara asing (WNA).

Ke-31 tersangka tersebut diduga telah menjalankan 5 situs judi online, yaitu sbobet, maxbet, cmd368, ion casino, dan qq188. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya komputer, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp2,5 miliar.

Modus operandi para tersangka dalam menjalankan judi online tersebut adalah dengan menggunakan aplikasi Telegram. Aplikasi tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan para pemain judi dan melakukan transaksi.

Penangkapan judi online di Bali ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus berupaya untuk memberantas praktik perjudian yang marak di wilayah tersebut. Namun, upaya tersebut tentu saja tidak mudah, mengingat judi online merupakan praktik yang sulit untuk dideteksi dan dilacak.

Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas judi online di Bali:

  • Meningkatkan pengawasan dan patroli siber oleh aparat kepolisian.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.
  • Melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti provider internet dan aplikasi media sosial.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan praktik judi online di Bali dapat diberantas secara efektif.