Polda Metro Jaya Kembali Tangkap 2 Tersangka Judi Online di Jaksel
LiveBola -Jakarta, 28 Januari 2024 – Polda Metro Jaya kembali menangkap 2 orang tersangka judi online yang beroperasi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 28 Januari 2024.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial AS (25) dan MR (27). Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa komputer, laptop, dan ponsel yang digunakan untuk menjalankan judi online. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga merupakan hasil dari judi online.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Auliansyah Lubis, mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut berperan sebagai bandar judi online. Mereka menawarkan berbagai jenis permainan judi online, seperti togel, poker, dan sabung ayam.
“Kedua tersangka ini menawarkan judi online melalui aplikasi Telegram,” kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29 Januari 2024).
Auliansyah mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut telah menjalankan aksinya selama beberapa bulan. Mereka berhasil meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan (3) KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberantas judi online. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menghindari bermain judi online, melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya aktivitas judi online, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.