Masyarakat Inonesia terpapar iklan judi online

Iklan Judi Online Merajalela 84% Pengguna Internet pernah melihat

Judi Online

Livebola – Jakarta, 15 Februari 2024 – Hasil survei terbaru menunjukkan bahwa mayoritas pengguna internet di Indonesia pernah terpapar iklan judi online. Populix yang melakukan Survei  ini menemukan bahwa 84% dari 1.000 responden mengaku pernah melihat iklan judi online dalam 6 bulan terakhir.

Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan bila membandingkannya dengan survei serupa yang di lakukan pada tahun 2023, di mana hanya 63% responden yang mengaku pernah melihat iklan judi online.

Iklan judi online ini paling sering di media sosial untuk menemukannya, dengan 86% responden mengatakan pernah melihatnya di platform seperti Instagram, YouTube, dan Facebook. Website streaming film (59%) dan situs gaming (61%) juga menjadi tempat yang sering menampilkan iklan judi online.

Survei ini juga menemukan bahwa paparan iklan judi online ini memiliki dampak nyata terhadap minat masyarakat untuk mencoba judi online. Sebanyak 43% responden mengaku tertarik membuka situs judi online setelah melihat iklan. Dari jumlah tersebut, 18% mengaku sudah pernah mencoba judi online.

Tingginya paparan iklan judi online ini dikhawatirkan dapat memicu kecanduan judi, terutama di kalangan anak muda. Hal ini di perkuat dengan temuan survei yang menunjukkan bahwa 25% responden yang pernah mencoba judi online adalah berusia di bawah 25 tahun.

Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk mengatasi maraknya iklan judi online ini. Oleh karena itu Kominfo perlu memperketat regulasi yang terkait iklan judi online, dan bekerja sama dengan platform media sosial untuk menghapus iklan-iklan tersebut.

Masyarakat juga perlu di edukasi tentang bahaya judi online dan dampak negatifnya terhadap individu serta  keluarga dan juga masyarakat.

Berikut adalah beberapa poin yang penting dari survei Populix:

  • 84% responden pernah melihat iklan judi online dalam 6 bulan terakhir.
  • Media sosial adalah tempat paling banyak menemukan iklan judi online (86%).
  • 43% responden tertarik dengan membuka situs judi online setelah melihat iklan.
  • 18% responden pernah mencoba judi online.
  • 25% responden yang pernah mencoba judi online berusia di bawah 25 tahun.

Dampak Negatif dari Judi Online:

  • Kecanduan judi
  • Kerugian finansial
  • Gangguan mental
  • Kriminalitas
  • Rusaknya hubungan keluarga

Tindakan yang Perlu Diambil:

  • Pemerintah: Memperketat regulasi yang terkait dengan  iklan judi online, bekerja sama dengan platform media sosial untuk menghapus iklan judi online lalu mengawasi agar tidak ada lagi iklan iklan tersebut.
  • Masyarakat: Di edukasi tentang bahaya judi online dan dampak negatifnya.

Mari bersama-sama kita lawan judi online!