Oknum KPU bawa Uang KPPS

Oknum KPU bawa Uang KPPS sebanyak 115 juta untuk Judi online

Judi Online

Oknum KPU bawa Uang KPPS Rp115 Juta untuk Judi Online

LiveBola – Balangan, Kalimantan Selatan – Oknum KPU bawa Uang KPPS. Seorang pegawai honorer Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, yang berinisial MH (28), tega menggelapkan uang milik para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kelurahan setempat senilai Rp115 juta. kemudian Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online di kamar hotel wilayah Tabalong.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari beberapa anggota KPPS yang tidak menerima hak mereka. Setelah itu Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Sariatul Adawiyah, anggota KPPS dari TPS 12 di RT 12 Kelurahan Batu Piring mengatakan, bahwa sudah datang ke TPS pada hari pencoblosan Rabu (14/02/2024)  sejak jam 04.00 Wita pagi.

Mempersiapkan keperluan pemilu dan bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan pemilu.

“Penghitungan suara di TPS 12 sampai jam 06.00 Wita pagi pada Kamis (15/02/2024), Padahal lebih dari 24 jam kami bekerja dan di akhir pekerjaan berharap ada upah yang bisa mengurasi rasa lelah namun ternyata harus tertunda,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, MH nekat menggelapkan uang tersebut karena tergoda dengan keuntungan besar yang di tawarkan judi online. Ia mengaku telah bermain judi online selama beberapa bulan terakhir dan telah menghabiskan uang senilai Rp100 juta.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui Kasat Reskrim AKP Riza Muttaqin mengatakan, pelaku di jerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kronologi Kejadian Oknum KPU bawa Uang KPPS:

  • 14 November 2023: Penyaluran honorarium KPPS Kelurahan Batu Piring.
  • 15-16 November 2023: MH mulai bermain judi online di kamar hotel wilayah Tabalong.
  • 17 November 2023: Beberapa anggota KPPS tidak menerima hak mereka.
  • 18 November 2023: Pelaporan ke Polres Balangan.
  • 20 November 2023: Pelaku ditangkap beserta barang bukti.

Dampak Kejadian :

  • Merugikan para anggota KPPS yang tidak menerima hak mereka.
  • Mencoreng nama baik penyelenggara pemilu.
  • Menimbulkan keresahan di masyarakat.