Kecanduan judi online nekat melakukan jamret

Kecanduan Judi Online, 5 kali lakukan jambret di Purworejo

Judi Online

Jambret di Wonosobo Nekat 5 Kali Beraksi Demi Judi Online, Akhirnya Tertangkap

LiveBola – Wonosobo, Jawa Tengah – Seorang pria berinisial AN (22) warga Kecamatan Sepuran, Wonosobo, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah melakukan aksi jambret sebanyak 5 kali. AN nekat melakukan aksi jambret untuk memenuhi kebutuhan judi online. Ia mengaku sudah kecanduan judi online dan membutuhkan uang untuk memasang taruhan.

Kronologi kejadian:

AN pertama kali melakukan aksi jambret pada bulan Januari 2023 di wilayah Wonosobo. Ia kemudian kembali melakukan aksi jambret sebanyak 4 kali di wilayah Purworejo.

Pada aksi terakhirnya di Jalan Kemiri-Wonosobo, AN berhasil di tangkap oleh warga setelah korbannya berteriak minta tolong.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (12/02/2024) pagi sekitar pukul 07.15 Wib. Yang mana Korbannya AMP yang merupakan seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Bruno, usai mengantar anak sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

Tersangka AN begitu melihat dompet di dasbor korban mencoba memepet korban dengan modus berpura-pura menanyakan arah jalan. Saat itu AN mengendarai sepeda motor matic hitam kombinasi merah muda.

“Sesaat setelah korban berhenti, pelaku AN langsung mengambil dompet dari dasboard dan bergegas melarikan diri. Namun, korban tidak tinggal diam, berusaha mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Akhirnya, warga berhasil menangkap pelaku karena terjebak kemacetan dan menyerahkannya kepada pihak polisi,” ujar Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo (21/2/2024).

Barang bukti:

Kapolres menambahkan bahwa sebagai hasil dari aksi penjambretan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti milik korban, termasuk dompet berwarna pink dan abu-abu yang berisi handphone Vivo, uang tunai, dan kartu identitas korban.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sepeda motor matic hitam kombinasi merah muda yang pelaku gunakan dalam aksinya

Ancaman hukuman:

“Pelaku penjambretan akan terjerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tambah Kapolres Purworejo, yang didampingi oleh Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno, serta Kasi Humas.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana judi online dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal.
Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kecanduan judi online dan dampak negatifnya.
Semoga dengan penangkapan ini, aksi jambret di Wonosobo dan Purworejo dapat berkurang .

Tambahan:

Kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Judi online telah menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya kriminalitas di Indonesia.

Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah tegas untuk mengatasi masalah kecanduan judi online, seperti:

  • Memblokir situs-situs judi online.
  • Menindak tegas para bandar judi online.
  • Meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya judi online.

Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan besar dari judi online.

Jika Anda melihat atau mengetahui adanya aktivitas judi online, segera laporkan kepada pihak berwajib.