LiveBola – Kayong Utara, Kalimantan Barat – Kasus penyalahgunaan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk judi online kembali terjadi di Kalimantan Barat. Kali ini, seorang oknum KPPS di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, berinisial AS, sang Ketua PPS bermain judi online Polisi tangkap karena adanya dugaan menggunakan honor senilai Rp 82 juta
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Seorang oknum bendahara KPPS berinisial MH menggelapkan honor senilai Rp 115 juta dan menggunakannya untuk bermain judi online dan berfoya-foya.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa masih ada oknum KPPS yang tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan amanah yang yang harusnya di pertanggung jawabkan Hal ini tentu sangat merugikan para anggota KPPS lainnya yang bekerja dengan tulus dan ikhlas.
Kasus penyalahgunaan honor KPPS untuk judi online adalah contoh bagaimana judi online dapat membawa dampak negatif bagi kehidupan seseorang. Judi online bukan hanya tentang menang dan kalah, tetapi juga tentang risiko kecanduan, hutang, dan bahkan tindakan kriminal.
Oleh karena itu, semua pihak harus bersinergi untuk mencegah dan memberantas judi online, termasuk dengan mengawasi penggunaan honor KPPS secara ketat.
Judi Online