2 Orang pencuri kabel BTS di lampung selatan untuk judi online

Curi Kabel BTS di Lampung Selatan untuk Judi Online

Judi Online

Dua Pria di Lampung Selatan Curi Kabel BTS untuk Judi Online, Jaringan Internet Terganggu

LiveBola Bandar Lampung: Dua pria di Lampung Selatan (Lamsel) ditangkap polisi karena curi kabel BTS. Akibat pencurian ini, jaringan internet di wilayah tersebut mengalami gangguan.

Kedua pelaku berinisial SR (35) dan SP (27), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lamsel. Mereka tertangkap pada Sabtu (25/2/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Sari AKP Wawan Budiawan mengatakan, pencurian kabel BTS terjadi pada Jumat (24/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku memanjat tower BTS dan memotong kabel sepanjang 100 meter.

telah terjadi tindak pidana curi kabel BTS fedder merek Andrew 12 tarikan sepanjang kurang lebih 600 meter milik PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkom Infra) di Tower BTS KLA060 Bergen Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan,” kata Martono, Rabu (28/2/2024)

“Kabel curian tersebut kemudian mereka sembunyikan di semak-semak di sekitar tower,” kata Wawan, Minggu (26/2/2024).

Keesokan harinya, kedua pelaku kembali ke tower untuk mengambil kabel curian tersebut. Namun, aksi mereka kepergok oleh warga sekitar.

“Warga kemudian mengamankan kedua pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwajib,” ujar Wawan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat mencuri kabel BTS karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil penjualan kabel curian tersebut akan mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Barang Bukti:

  • Kabel BTS sepanjang 30 centimeter
  • Gunting
  • Tang
  • Sepeda motor

Motif:

Kedua pelaku mengaku nekat mencuri kabel BTS karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil penjualan kabel curian tersebut pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juntio 480 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” kata Wawan.

Akibat pencurian kabel BTS ini, jaringan internet di wilayah Desa Tanjung Sari dan sekitarnya terganggu. Hal ini tentu saja merugikan masyarakat yang membutuhkan akses internet untuk bekerja, belajar, dan berkomunikasi.